Nama: Adhityo N
Kelas: 1IA01
NPM: 20413181
A. pendahuluan
Tidak akan ada sebuah negara tanpa ada warga negara di dalamnya karena, warga negara adalah salah
satu unsur konstitutif dalam terbentuknya sebuah negara. Suatu sistem pemerintahan tidak akan
bisa berjalan jika tidak ada orang yang menjalankan sistem tersebut. Oleh karena itu, warga negara dan
negara memiliki hubungan dimana keduanya saling membutuhkan untuk membentuk
suatu tujuan.
B. Negara dan Warga
Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
Oleh karena itu sebagai
organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dan dengan begitu Negara
mempunyai 2 tugas utama,yaitu
1. Mengatur
dan Menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lain nya.
2. Mengatur
dan menyatukan Kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Dengan demikian , sebagai
organisasi Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
Sifat Negara
Sebagai Organisasi
tertinggi,Negara Mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi
lain.
Sifat tersebut melekat kepada
Negara karena manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki.
Adapun sifat tersebut adalah
1. Sifat
Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki
2. Sifat
Monopoli, artinya Negara Mempunyai Hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3. Sifat
Mencakup Semua, Artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
Bentuk Negara
1. Negara
Kesatuan
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat.
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara
Kesatuan , yaitu :
a) Negara
Kesatuan dengan system sentralisasi.
Di dalam system ini segala
sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain , pemerintah
pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
b) Negara
Kesatuan dengan system desentralisasi.
Di dalam system ini , daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara
Serikat (Negara Federal)
Adalah negaa yang terjadi dari
penggabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri yang merdeka ,
beraulat , ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan
urusan secara bersama.setelah menggabungkan diri , masing masing Negara itu
melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.
Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu per satu (liminatif) dan hanya
kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.dengan demikian , kekuasaan asli
ada pada Negara bagian.dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri,
pertahanan Negara dan keuangan.
Unsur Unsur Negara
Untuk diaktakan sebagai suatu
Negara , Negara harus memnuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1. Harus
ada wilyah nya,
2. Harus
aa rakyatnya,
3. Harus
ada pemerintahnya
4. Harus
ada tujuan nya
5. Mempunyai
kedaulatan
Warga Negara dan
Negara
Rakyat suatu Negara meliputi
semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut
dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang
bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Warga Negara Indonesia menurut
Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah
1.setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di
luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula
sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia
lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
C. kesimpulan
jadi hubungan antar negara dan
warga negara itu sendiri sangatlah penting karea mereka adalah salah satu komponen
terbentuknya sebuah negara. tanpa ada salah satu dari itu maka tidak akan ada
sebuah negara
D. Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar