Halaman

Sabtu, 16 November 2013

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

Nama: Adhityo N
Kelas: 1IA01
NPM: 20413181




Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan



Masyarakat Pedesaan


A. Pengertian desa/pedesaan

Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri, atau desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Suatu pedesaan masih sulit umtuk berkembang, bukannya mereka tidak mau berkembang tapi suatu hal yang baru terkadang bertentangan dengan apa yang leluhur hereka ajarkan karna itu masyarakat pedasaan sangat tertutup dengan hal-hal yang baru karena mereka masih memegang teguh adat-adat yang leluhur mereka ajarkan.
Disuatu desa sangat terjangkau fasilitas seperti rumah sakit, sekolah, apotik atau prasarana dlm hal pendidikan dan kesehatan maupun teknologi mereka masih mengandalkan dukun atau paranormal dlm hal kesehatan mungkin hanya puskesmas yang ada di desa tapi itupun belum tentu ada di setiap daerah. Maupun pendidikan masih kurangnya sarana pendidikan didesa didlm sutu kecamatan terkadang hanya satu atau dua sekolahan saja, karena susahnya bantuan masuk dari pemerintah untuk membangun sekolah-sekolah di daerah desa dan  terkadang jarang guru yang mau mengajar di daerah pedesaan.


Ciri-ciri masyarakat pedesaan

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat pedesaan yaitu :
Ø Kehidupan didesa masyarakatnya masih memegang teguh keagamaan atau adat dari leluhur mereka.
Ø Warga pedesaan lebih condong saling tolong-menolong tidak hidup individualisme
Ø Warga pedesaan mayoritas memiliki pekerjaan sebagai petani.
Ø Fasilitas-fasilitas masih sulit ditemukan dipedesaan
Ø Warganya masih sulit untuk menerima hal baru atau mereka tertutup dengan hal-hal yang baru.



Masyarakat Perkotaan


B. Pengertian Kota

Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar. Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.


Ciri-ciri masyarakat Perkotaan

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
Ø Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
Ø Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
Ø Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Ø Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
Ø Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.


Perbedaan antara desa dan kota

Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan”.
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan, menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.
Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
Ø jumlah dan kepadatan penduduk
Ø lingkungan hidup
Ø mata pencaharian
Ø corak kehidupan sosial
Ø stratifiksi sosial
Ø mobilitas sosial
Ø pola interaksi sosial
Ø solidaritas sosial
Ø kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.

Daftar Pustaka:



Minggu, 10 November 2013

Kesamaan Sosial dan Persamaan Derajat

Nama: Adhityo N
Kelas: 1IA01
NPM: 20413181

Kesamaan Sosial dan Persamaan Derajat

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Hal itu menyebabkan timbul pertikaian karena perbedaan-perbedaan kecil yang sedikit menyinggung masalah Sosial. Untuk itu dibutuhkan pegetahuan tentang Kesamaan sosial dan persamaan derajat.

PEMBAHASAN

 A. Persamaan derajat

      Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
·                     Landaasan Ideal: Pancasila
·                     Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
o                  Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
o                  Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
·                     Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
·                     (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
·                     (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll

B. Kesamaan sosial 
                   
       Kesetaraan Sosial atau Persamaan sosial adalah keadaan sosial di mana semua orang dalam suatu masyarakat tertentu atau kelompok terisolasi memiliki status yang sama dalam hal tertentu. Kesetaraan sosial mencakup persamaan hak di bawah hukum, seperti keamanan, hak suara, kebebasan berbicara dan berkumpul, hak properti, dan akses yang sama terhadap barang sosial dan jasa. Namun, juga mencakup konsep keadilan ekonomi, yaitu akses pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial lainnya. 


C.    Elite dan Massa

Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.



Pengertian Massa

Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat kepentingan-kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.



D.Daftar Pustaka



Minggu, 03 November 2013

Negara dan Warga Negara

Nama: Adhityo N
Kelas: 1IA01
NPM: 20413181


A. pendahuluan
Tidak akan ada sebuah negara tanpa ada warga negara di dalamnya karena, warga negara adalah salah satu unsur konstitutif dalam terbentuknya sebuah negara.  Suatu sistem pemerintahan tidak akan bisa berjalan jika tidak ada orang yang menjalankan sistem tersebut. Oleh karena itu, warga negara dan negara memiliki hubungan dimana keduanya saling membutuhkan untuk membentuk suatu tujuan.


B. Negara dan Warga Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dan dengan begitu Negara mempunyai 2 tugas utama,yaitu
1.      Mengatur dan Menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain nya.
2.      Mengatur dan menyatukan Kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Dengan demikian , sebagai organisasi Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.


Sifat Negara

Sebagai Organisasi tertinggi,Negara Mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain.
Sifat tersebut melekat kepada Negara karena manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki.
Adapun sifat tersebut adalah
1.      Sifat Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2.      Sifat Monopoli, artinya Negara Mempunyai Hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat Mencakup Semua, Artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.


Bentuk Negara

1.      Negara Kesatuan
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan , yaitu :
a)      Negara Kesatuan dengan system sentralisasi.
Di dalam system ini segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain , pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
b)      Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.
Di dalam system ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Negara Serikat (Negara Federal)
Adalah negaa yang terjadi dari penggabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri yang merdeka , beraulat , ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.setelah menggabungkan diri , masing masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu per satu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara bagian.dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.


Unsur Unsur Negara

Untuk diaktakan sebagai suatu Negara , Negara harus memnuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1.      Harus ada wilyah nya,
2.      Harus aa rakyatnya,
3.      Harus ada pemerintahnya
4.      Harus ada tujuan nya
5.      Mempunyai kedaulatan

Warga Negara dan Negara


Rakyat suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.


C. kesimpulan

jadi hubungan antar negara dan warga negara itu sendiri sangatlah penting karea mereka adalah salah satu komponen terbentuknya sebuah negara. tanpa ada salah satu dari itu maka tidak akan ada sebuah negara


D. Daftar Pustaka